Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan pengembalian uang dapat dilakukan untuk jemaah yang akan mengikuti ibadah haji reguler maupun khusus. Syarat utama adalah mengajukan permohonan pengembalian uang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di tingkat kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar.
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ucap Muhajirin dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila sudah diterima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, akan dilakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji. Lalu, melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Rinciannya, dua hari di Kankemenag kabupaten/kota dan tiga hari di Ditjen PHU. Lalu, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," tekannya.
Sementara untuk jemaah haji yang meninggal dunia sebelum masa keberangkatan haji berikutnya, maka nomor porsinya akan dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)