Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari kebijakan yang diundangkan empat tahun lalu.
PP itu mengatur soal penghimpunan dana masyarakat dari segala sektor pekerjaan untuk pembiayaan perumahan. Dana yang diambil sebanyak 0, 5 persen dari pengusaha dan 2,5 persen dari gaji buruh yang dipotong dari gaji setiap bulan dan akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengusaha Tolak Program Tapera Jokowi |
Bahkan, Anton mengaku ada salah satu grup usaha dengan pekerja mencapai 110 ribu orang menanggung beban iuran mencapai Rp60 miliar per bulan.
"Ada yang bayar sebulan Rp60 miliar per bulan, itu jadi setahun Rp720 miliar sendiri," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Tambahan iuran Tapera ini pun telah ditolak oleh kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Harijanto mengatakan program Tapera tidak tepat diberlakukan, meski jangka waktu keikutsertaan pekerja swasta sampai tujuh tahun ke depan atau paling lambat 2027 mendatang.
Sementara itu, sejumlah asosiasi buruh mengungkapkan keberatan atas pelaksanaan iuran Tapera. Pemotongan tersebut dinilai asosiasi buruh akan memberatkan pekerja yang bergaji kecil.
"Menurut saya iuran Tapera itu memberatkan buruh. Sejujurnya harus diakui upah buruh itu sudah kecil, kalau dipotong-potong lagi, akan memberatkan buruh," kata Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih melalui pesan singkat. (stu)