"Jumlah restrukturisasi hingga 2 Juni 2020 sebesar Rp80,55 triliun. Hingga saat ini terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam persetujuan," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference, Kamis (4/6).
Di samping itu, Wimboh memaparkan industri perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp517,2 triliun hingga 26 Mei 2020. Restrukturisasi ini diberikan kepada 5,3 juta nasabah yang terdampak penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan terkait restrukturisasi ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)