Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan hal itu dilakukan karena pihaknya ingin melihat apakah ketentuan tersebut berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat. Perhatian tersebut terutama diarahkan pada ketentuan yang mengatur skema konsolidasi bank yang terdapat dalam Pasal 3 beleid tersebut.
Pasalnya, pasal tersebut memungkinkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi yang diatur OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPPU Temukan Dugaan Pidana Kasus Gula Pasir |
Sebab bank hasil konsolidasi yang memiliki keunggulan finansial, sumber daya manusia dan teknologi yang berpotensi mendominasi atau menguasai pangsa pasar dalam industri perbankan nasional.
Padahal, Pasal 28 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas menyatakan larangan pengambilalihan perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa POJK tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan serta sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien.
Adapun soal ketentuan yang berpotensi mengarah pada persaingan tidak sehat, OJK dalam penjelasannya terkait POJK 12/220 menyampaikan bahwa bank yang melakukan konsolidasi dapat membentuk Kelompok Usaha Bank apabila konsolidasi tidak meningkatkan skala usaha secara signifikan.
"Sebagai contoh, rencana penggabungan antara bank yang memiliki total aset Rp100 triliun dengan bank yang memiliki total aset Rp200 miliar. Apabila kedua Bank tersebut melakukan penggabungan, maka skala usaha bank setelah dilakukan penggabungan tidak akan meningkat secara signifikan," tulis OJK.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/agt)