Informasi tersebut disampaikan Arya saat menyinggung BUMN 'sakit', atau perusahaan pelat merah yang sudah tidak memiliki keuntungan maupun manfaat kepada publik.
"Saya kasih contoh Merpati (PT Merpati Nusantara Airlines) sampai hari ini masih ada, karena kami memang tidak bisa bubarkan. Lalu ada namanya Iglas, itu pun tak tahu dimana kantornya," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Erick Thohir Copot Bos Hutama Karya |
"Jadi yang tidak ada guna bubar saja, bubar. Seperti anak perusahaan Garuda, Garuda Tauberes itu sudah bubar," imbuhnya.
Namun, Kementerian BUMN belum bisa membubarkan induk BUMN sekarat lainnya. Pasalnya, Kementerian BUMN masih menunggu persetujuan perluasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.
Perluasan yang dimaksud adalah fungsi dari Kementerian BUMN untuk likuidasi dan merger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight alias sekarat. Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut ia juga meminta kepada anggota DPR yang hadir yakni, anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar untuk segera membantu perluasan PP tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)