
Tapera resmi menjadi program wajib bagi pekerja. Program ini akan menyasar PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, hingga pekerja sektor swasta dan mandiri.
Program dengan iuran 3 persen ini menjadi program wajib bagi pekerja setelah BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan.