Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut kriteria yang harus dipenuhi BUMN, antara lain sektor usaha memiliki faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran tak terbatas yang dijalankan oleh BUMN, total aset yang dimiliki, eksposur terhadap sistem keuangan, serta kepemilikan pemerintah.
"Bagaimana mendefinisikan BUMN ini memang terdampak covid-19, kami lihat sisi supply (pasokan), demand (permintaan), masalah operasional, serta sisi finansialnya," ujarnya Febrio dalam video conference, dikutip Setkab (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.
Kelima, kategori akan didivestasi (pengurangan aset/kepemilikan) atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik atau buruk, dan memiliki nilai sosial.
Kendati demikian, meski mendukung lima kriteria tersebut, Febrio mengatakan pihaknya masih akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.
[Gambas:Video CNN]
(khr/bir)