Direktur Manajemen Risiko Ahmad Siddik Badruddin mengatakan restrukturisasi kredit tersebut sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di Tengah Pandemi Covid-19.
Ia mengatakan debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi adalah yang sehat sebelum Covid-19 terjadi. Artinya, debitur masuk dalam kategori kolektibilitas kol 1 (kredit lancar) dan kol 2 (kredit dalam perhatian khusus) sebelum terdampak Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan Bank Mandiri telah memperhitungkan kemungkinan debitur belum bangkit usai pandemi. Bank Mandiri mengantisipasi dampaknya pada rasio kredit macet (NPL). Oleh sebab itu, perseroan akan mempersiapkan tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
"Bagi mereka yang tidak bisa kembalikan kewajiban, kami rencananya akan menyiapkan CKPN dari sekarang sampai Maret tahun depan. Tapi, jumlahnya belum bisa kami disclose (ungkap) karena kami masih melakukan kajian," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)