Ini merupakan salah satu syarat individu bisa melakukan perjalanan ke dan dari luar negeri selama tatanan normal baru atau new normal.
"Untuk luar negeri, kami wajibkan para penumpang itu melakukan tes PCR ya," ujarnya, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi penumpang dari luar negeri yang tidak memiliki surat hasil PCR dari negara asal, maka harus melakukan PCR ketika tiba di Indonesia.
Selama menunggu hasil pemeriksaan, penumpang harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang ditetapkan pemerintah.
Ini bisa diganti dengan pelaksanaan rapid test dan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
[Gambas:Video CNN]
(fey/sfr)