Dalam beleid tersebut, setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Sebagai catatan, persyaratan dokumen kesehatan penumpang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan sama juga berlaku pada pembelian tiket yang dilakukan di kantor penjualan penyelenggara angkutan udara. Selain itu, terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (physical distancing).
Selanjutnya, penyelenggara angkutan udara wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya menerbitkan tiket apabila penumpang memenuhi persyaratan. Seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontak juga harus dipastikan sesuai.
"Penyelenggara angkutan udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba bandara untuk proses check-in paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan," kata Novie.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/sfr)