Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Persyaratan ini diatur bagi tiap individu yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat-syarat tersebut kemudian disertai kewajiban menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah.
Persyaratan dapat dikecualikan untuk perjalanan komuter dan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
[Gambas:Video CNN]
(fey/bir)