Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus aturan batas penumpang maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat duduk pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Meskipun demikian, aturan baru tersebut tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing) bagi penumpang transportasi.