Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyatakan kebijakan pengelompokkan penumpang yang berusia di atas 50 tahun merupakan upaya pemerintah untuk menekan risiko penyebaran virus corona di transportasi publik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saat pemesanan posisi duduk di satu kereta ada yang dikelompokkan untuk usia 50 tahun," jelas dia.
Zulfikri menyatakan kapasitas angkut di kereta api antar kota juga akan naik dari yang sekarang 50 persen menjadi 70 persen. Kenaikan kapasitas ini akan dimulai pada Jumat (12/6) mendatang.
"Ini kami lakukan mulai Jumat atau 12 juni 2020 sampai 30 Juni 2020 untuk kereta reguler," katanya.
Zulfikri menambahkan pihaknya akan terus mengevaluasi kenaikan kapasitas penumpang di kereta api antar kota. Apabila berjalan efektif, maka peningkatan kapasitas bisa terus dilakukan ke depannya.
"Kami lakukan terus evaluasi, bagaimana perkembangan dari persiapan, kondisi, dan pelayanan kereta api," pungkas Zulfikri.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)