Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan tahapan pembukaan terminal dibagi menjadi tiga fase. Fase pertama dimulai pada 9 sampai 30 Juni 2020.
Kemudian, fase kedua pada 1 sampai 31 Juli 2020 dan fase ketiga mulai 1 sampai 31 Agustus 2020. "Kami sampaikan fase pertama, untuk prasarana itu di terminal. Kami hanya akan berlakukan (pembukaan) di terminal tertentu, tipe A berdekatan satu bulan," ujarnya, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
[Gambas:Video CNN]
(fey/sfr)