Keyakinan muncul karena kebijakan itu diklaimnya bisa mengakomodir permintaan masyarakat yang kian meningkat dalam menggunakan transportasi umum.
Sebagai informasi, Budi baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jadi kalau ditanya) Apakah PM 41 2020 bisa berikan dorongan atau stimulus bagi pariwisata jawabannya pasti iya," kata Budi dalam video conference, Selasa (9/6).
"Misalnya transportasi udara, dengan kapasitas 50 persen maka operator praktis tidak bisa berjalan. Tidak break even point (BEP). BEP kalau kapasitas 65 persen," jelas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan kapasitas angkut penumpang pesawat jet niaga berjadwal dinaikkan dari 50 persen menjadi 70 persen. Seiring dengan itu, kapasitas di terminal juga ditingkatkan menjadi 70 persen.
"Kalau standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dijalankan dengan baik mungkin bisa ditingkatkan jadi 70 persen, lalu ke 80 persen, 90 persen, dan bisa 100 persen," kata Novie.
[Gambas:Video CNN]
Dia bilang pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) harus mengembangkan teknologi untuk memudahkan calon penumpang pesawat melakukan registrasi persiapan terbang. Salah satunya pengecekan seluruh dokumen yang harus dibawa untuk melakukan perjalanan.
"Misalnya bisa rilis QR code, nanti bisa dibaca seluruh persyaratan dan administrasi bisa dilakukan dengan efisien. Maka kapasitas bandara bisa ditingkatkan," pungkas Novie. (aud/agt)