Namun, sekarang, Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro menyebut calon penumpang maskapai sudah bisa memenuhi syarat terbang era new normal. Berikut adalah syarat yang perlu diketahui.
Pertama, penumpang diwajibkan menyertakan dokumentasi hasil negatif rapid test untuk masa berlaku selama 3 hari. Sementara, untuk surat keterangan sehat lewat swab Polymerase Chain Reaction (PCR) berlaku untuk 7 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Lion Air Resmi Terbang Lagi Hari Ini |
Syarat lainnya, calon penumpang diharuskan membawa idenditas diri sah, seperti KTP untuk proses verifikasi data.
Kemudian, protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mewajibkan penumpang mengenakan masker sebelum dan saat penerbangan. Masker juga dilarang dilepas sebelum meninggalkan bandara.
Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent (OTA).
Danang mengatakan keputusan perusahaan untuk kembali melayani calon penumpang dipicu oleh membaiknya pemahaman masyarakat akan peraturan terbang di tengah pandemi.
Dalam aturan baru, tiap calon penumpang pesawat hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR, rapid test atau surat keterangan kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)