Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah menyebut keringanan diberikan kepada debitur aktif atau yang memiliki pinjaman dalam program UMi dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban pokok atau restrukturisasi kredit selama 6 bulan.
"Melalui Peraturan Direktur Utama (Perdirut) PIP Nomor PER-05/IP/2020, debitur akan menerima fasilitas penundaan pembayaran kewajiban pokok dan masa tenggang maksimal 6 bulan," ungkapnya lewat video conference pada Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jumlah debitur yang sudah menerima relaksasi, Ririn belum dapat menjawab mengingat masih terlalu dini.
Sepanjang 2020, ucapnya, PIP telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro sebesar Rp361,3 miliar atau lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp255 miliar.
Sebesar 54 persen penerimaan kredit UMi, tambahnya, mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas tenor pinjaman antara 7 bulan hingga setahun.
"Dari catatan PIP NPL-nya 0 persen, meski bisa mengangsur tapi kesulitan tetap dibantu relaksasi ini sehingga uangnya bisa dipakai untuk menjalankan usahanya," pungkasnya.
Syarat Relaksasi
Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Muhammad Yusuf menyebut relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang memenuhi syarat tertentu. Pertama, debitur harus memiliki status kolektabilitas lancar per 29 Februari 2019.
Kedua, akad pembiayaan telah tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi yang ada di Dukcapil.
Ketiga, debitur dapat membuktikan usaha yang dimiliki terdampak pandemi virus corona.
"Debitur juga harus menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik," jelas Yusuf.
[Gambas:Video CNN]
(wel/sfr)