"Kami meminta para pelaku perhotelan dan industri khususnya anggota PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi new normal ini," kata Ketua PHRI Provinsi Kepulauan Babel Bambang Patidjaya di Pangkalpinang seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/6).
Dalam membuka usaha saat kenormalan baru, Bambang mengatakan pemilik hotel dan restoran harus menerapkan standar operasional untuk keamanan dan kesehatan, baik untuk tamu maupun karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erzaldi menyatakan Babel masuk zona hijau sehingga pemerintah provinsi memberlakukan kelonggaran bagi restoran dan hotel untuk beroperasi secara bertahap. Kelonggaran itu tetap sesuai protokol kesehatan pariwisata yang memuat tiga prinsip operasional yakni memodifikasi cara kerja, mengimplementasikan sistem kerja dengan meminimalisasi kontak fisik, dan memiliki standar sanitasi yang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Pariwisata Babel harus aman dari covid-19 karena ini akan berdampak pada citra pariwisata daerah ini di dunia," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
(jal/sfr)