Salah satu angota koalisi yang juga pengamat energi Marwan Batubara mengatakan formula harga BBM itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.
"Kami asumsikan tiga bulan, yaitu April hingga Juni 2020 ada kelebihan bayar masyarakat atau rugi Rp18 triliun kalau seandainya besok atau minggu depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyesuaikan harga sesuai formula BBM," ungkap Marwan dalam video conference, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Disomasi karena Harga BBM Tidak Turun |
"Pada Mei 2020 rugi Rp7,75 triliun dengan asumsi harga kemahalan BBM semua jenis Rp2.500 per liter," ucap Marwan.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM melayangkan somasi kepada Jokowi. Surat tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat Negara kemarin.
[Gambas:Video CNN]
"Dalam surat somasi itu kami menuntut dua hal dan kami batasi selama satu minggu," imbuhnya.
Dua hal yang dimaksud, adalah mengganti kerugian masyarakat sebesar Rp13,75 triliun karena harga BBM tak turun pada April-Mei 2020 dan menurunkan harga BBM mulai Juli 2020.
"Apabila sampai batas waktu 16 Juni 2020 tuntutan kami di atas tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden. Maka langkah kami berikutnya adalah menggugat ke pangadilan," jelas Marwan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan keuangan perusahaan tertekan lantaran nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat pandemi virus corona. Hal ini berimbas pada beban keuangan perusahaan karena 93 persen pengeluaran Pertamina menggunakan kurs dolar AS. (aud/agt)