Ketua Komisi Hukum dan Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan ketentuan PMA sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tepatnya pasal 11. Menurutnya, UU tentang Pers sendiri bersifat legitimasi, artinya apabila terdapat aturan lain yang sudah ditetapkan pada UU tentang Pers, maka ketentuan dalam UU tentang Pers harus diutamakan.
"Dari hasil kajian yang ada, serta pandangan pers terhadap pasal-pasal pada RUU Ciptaker, kami dengan segala hormat menolak untuk tidak membahas dan memasukkan ketentuan mengenai kemerdakan pers yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers," katanya, dalam rapat virtual bersama DPR, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Ketua Umum AJI Abdul Manan menuturkan substansi penambahan modal asing baik dalam Pasal 11 UU tentang Pers maupun RUU Ciptaker sama-sama melalui mekanisme pasar modal. Karenanya, ia menilai ketentuan soal modal asing dalam UU tentang Pers sudah cukup memadai. Aturan modal asing itu sendiri merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal dimana kepemilikan asing terhadap perusahaan pers dibatasi 20 persen.
"Komparasi naskah UU Nomor 40 tentang Pers dan Pasal 87 (RUU Ciptaker) sebetulnya perbedaannya sangat kecil dari segi redaksional," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Ia justru mempertanyakan klausul yang berbunyi 'pemerintah mengembangkan usaha pers'. Menurutnya, klausul tersebut seakan ingin memberikan peran baru kepada pemerintah dalam pengembangan pers.
"Jadi dari sisi ini, kami tidak melihat ada hal baru yang ingin diatur dalam RUU Ciptaker, tetapi malah jadi tanda tanya karena memasukkan klausul pemerintah pusat mengembangkan usaha pers," tandasnya.