"Tarif tol berlaku mulai Minggu (14/6) pukul 00.00 waktu Indonesia bagian tengah (Wita) ," kata Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (JBS) STH Saragi seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/6).
Dengan kebijakan tersebut, ia menyatakan untuk mobil sedan, pickup, bus, minibus, truk kecil atau kendaraan Golongan I dengan perjalanan dari Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 sepanjang 64,87 km atau rute terjauh akan dikenakan tarif Rp83.500 sekali jalan. Biaya yang sama untuk arah sebaliknya, atau dari Simpang Jembatan Mahkota 2 ke Samboja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Erick Thohir Copot Bos Jasa Marga |
Ia mengatakan besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Saragi berharap ke depan jalan tol pertama di Kalimantan ini bisa memberikan manfaat besar ke masyarakat. Ia menargetkan tol bisa dilalui tidak kurang dari 10.400 kendaraan per hari.
Dengan lewat tol, waktu perjalanan dari Samboja ke Samarinda menjadi hanya 1 jam atau 1 jam 30 menit, sedangkan jika melewati Jalan Soekarno-Hatta, jalan yang sejajar dengan jalan tol, perlu waktu 2-3 jam.
[Gambas:Video CNN]
(agt/bir)