Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (
MA) menolak gugatan artis sekaligus pengusaha
Ruben Onsu atas hak merek dagang bernama
Geprek Bensu. Hal ini dikarenakan gugatan Ruben yang berupa lukisan dan logo menyerupai pemegang merek yang sah.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
Dalam gugatannya, Ruben menyatakan mereka dagang PT Ayam Geprek Benny Sujono sama dengan miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6).
"Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono."
MA juga membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben. Pembatalan ini dilakukan MA dengan meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM sekaligus membatalkan pendaftaran merek tersebut.
"Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya," tulis MA.
Setelah putusan ini, MA menyatakan penggugat konpensi dan tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,91 juta. Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019.
[Gambas:Video CNN] (jal/bir)