Pembatalan ini dilakukan MA dengan meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM agar turut membatalkan pendaftaran merek tersebut.
"Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya," seperti dikutip dari situs resmi MA pada Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA menolak gugatan Ruben atas merek dagang Geprek Bensu berupa lukisan dan logo. MA menganggap merek dagang tersebut justru menyerupai nama atau singkatan dari merek dagang Ayam Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Sebelumnya, gugatan terkait kepemilikan merek ini dilayangkan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Langkah ini diambil usai gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek ditolak majelis hakim.
Ruben mengajukan gugatan tersebut pada 25 September 2018. Hal itu disebabkan penggunaan nama Bensu untuk merek bisnis ayam miliknya sama dengan merek dagang milik Benny Sujono, namun gugatan itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
[Gambas:Video CNN]
(jal/sfr)