Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan artis
Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang dengan nama
Geprek Bensu. Putusan ini membuat enam mereka dagang yang diajukan Ruben batal demi hukum.
Pembatalan ini dilakukan MA dengan meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM agar turut membatalkan pendaftaran merek tersebut.
"Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya," seperti dikutip dari situs resmi MA pada Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan hak merek ini tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.
MA menolak gugatan Ruben atas merek dagang Geprek Bensu berupa lukisan dan logo. MA menganggap merek dagang tersebut justru menyerupai nama atau singkatan dari merek dagang Ayam Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," terang MA.
Sebelumnya, gugatan terkait kepemilikan merek ini dilayangkan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Langkah ini diambil usai gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek ditolak majelis hakim.
Ruben mengajukan gugatan tersebut pada 25 September 2018. Hal itu disebabkan penggunaan nama Bensu untuk merek bisnis ayam miliknya sama dengan merek dagang milik Benny Sujono, namun gugatan itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
[Gambas:Video CNN] (jal/sfr)