New Normal, Penumpang Pesawat Naik 100 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2020 05:30 WIB
Calon penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 13 Mei 2020. CNNIndonesia/Safir Makki
PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat lonjakan penumpang pesawat sepanjang masa new normal hingga 100 persen.(CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat lonjakan penumpang pesawat sepanjang masa new normal. President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan pada masa adaptasi yang dimulai pada 8 Juni 2020, jumlah penumpang pesawat rute domestik dan internasional mulai merangkak naik.

"Di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, jumlah penumpang pada 8 Juni dan 9 Juni rata-rata sekitar 7.000 penumpang setiap harinya. Sementara itu pada 10 Juni meningkat menjadi sekitar 14.700 penumpang, di mana pada tanggal itu khusus Bandara Soekarno-Hatta mencapai 6.038 penumpang. Perlahan, jumlah penumpang kembali naik dan stakeholder di bandara tetap menjaga prosedur dijalani secara ketat," ujar Awaluddin, dalam keterangan resmi, Kamis (11/6).

Awaluddin memaparkan sebagian maskapai memang sudah beroperasi seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink. Menurutnya, beberapa maskapai lain seperti AirAsia Indonesia pun akan segera menyusul terbang pada 19 Juni mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah penumpang memang masih jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi normal, namun sudah mulai bergairah kembali di masa adaptasi ini," ungkap Awaluddin.

Dia mengungkap peningkatan juga terjadi di angkutan kargo. Pada 10 Juni 2020, volume kargo mencatatkan angka tertinggi sepanjang Juni ini dengan 1,65 juta ton. Khusus Soekarno-Hatta pada tanggal itu volume kargo mencapai 1,2 juta ton.

"Angkutan kargo di tengah pandemi covid-19 ini memang yang paling terjaga. Seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga fokus dalam penanganan kargo ini," jelas Awal.

Saat ini, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 07/2020, calon penumpang pesawat harus melengkapi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Adapun pembatasan kapasitas penumpang pesawat yang sempat maksimal 50 persen, kini ditingkatkan maksimal 70 persen persen sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020. Secara bertahap, kapasitas maksimal penumpang kan kembali ditingkatkan lagi.

[Gambas:Video CNN]

(age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER