Hal tersebut diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan sosial Nasional (DJSN), Badan penyelenggara BPJS, dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan pada Kamis (11/6)
Rapat tersebut belum menyepakati rumusan atas rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada Juli mendatang dan akan kembali dibahas dalam rapat kerja gabungan (rakergab).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepaham, Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Felly Estelita Runtuwene menilai sebelum menaikkan iuran, seharusnya pihak manajemen BPJS Kesehatan memiliki kesiapan yang jelas dalam menanggulangi iuran peserta. Apalagi, jika kenaikan dilakukan di tengah pandemi covid-19.
"Sekarang ini dengan adanya pandemi sulit sekali jadi belum tepat kalau untuk masalah iuran ini untuk kita naikkan lagi belum tepat untuk saat ini," ucapnya.
Felly menilai dalam mengambil keputusannya, pemerintah harus menimbang kesanggupan masyarakat dan tak main ambil keputusan sendiri.
"(Pemerintah) harus lihat dulu urusan sosial di masyarakat seperti apa kemampuan untuk membayar itu seperti apa karena masalah sosial ini penerimaan masyarakatnya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)