Pengoperasian kereta api reguler mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Operasional kereta turut menyesuaikan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan. Jumlah ini sudah naik dari sebelumnya yang dibatasi maksimal 50 persen penumpang.
Bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduk saat perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Lihat juga:KAI Operasikan Lagi KA Reguler Mulai 12 Juni |
Calon penumpang KA jarak jauh juga wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Antara lain, surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
[Gambas:Video CNN]
Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta juga diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," ucap Maqin.
Maqin menambahkan dengan dioperasikannya 37 KA, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.