"Berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK Nomor KEP-95/PB.1/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penggunaan Izin Usaha atas nama Bank Artos menjadi Bank Jago," ujar Sekretaris Perusahaan sekaligus Direktur Kepatuhan Tjit Siat Fun, mengutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/6).
Lihat juga:KB Kookmin Bank Resmi Kuasai Bukopin |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyampaian laporan ini untuk memenuhi peraturan mengenai keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(bir)