MA bahkan meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu terkait lukisan dan logo atas nama Ruben Onsu dibatalkan. Alasannya, merek dagang Geprek Bensu menyerupai usaha tergugat. Ruben Onsu sendiri mengajukan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikarenakan nama yang didaftarkan menyerupai nama atau singkatan badan hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono.
MA juga menyatakan penggugat konpensi dan tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,91 juta.
Ruben Onsu mengajukan gugatan tersebut pada 25 September 2018. Hal itu disebabkan penggunaan nama Bensu untuk merek bisnis ayam miliknya sama dengan merek dagang milik Benny Sujono, namun gugatan itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Kasus yang berkaitan dengan hak merek Geprek Bensu ini pun berlanjut ke tingkat MA yang juga menolak gugatan Ruben Onsu.
[Gambas:Video CNN]
(jal/bir)