Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
Meski Geprek Bensu tak terlepas dari popularis Ruben sebagai artis, namun hak merek tak menjamin legalitas usahanya. Lalu, apa arti hak merek dagang dan apa pentingnya untuk didaftarkan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilarangnya hak pakai sebuah usaha atau jasa bisa jadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut harus merombak merek dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas bisa ditolak jika merek tersebut mempunyai kesamaan dengan merek pihak lain yang telah terdaftar.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek yang didaftarkan.
DJKI memberi perlindungan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin merek harus diperpanjang jika tak mau kehilangan HTI.
Mengambil contoh kasus Geprek Bensu, jika gugatan ditolak dan pendaftaran merek dibatalkan, maka siap-siap dengan konsekuensi pelarangan menggunakan merek terkait dan membayar biaya perkara.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)