Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juni 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mencermati perkembangan covid-19 terkini.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," ujar Onny dalam keterangan resminya, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kata Onny, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"BI mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (
new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 termasuk dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa PSBB transisi," imbuhnya.
Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 15 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS),
Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia
Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kas pukul 06.30-11.00
2. Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 08.30-15.00 WIB
3. Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
4. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
5. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
6. Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
7. Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
8. Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB
Lalu, jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
2. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIN
3. Layanan Kliring Warakat Debet:
- zona 1 pukul 12.30 WIB
- zona 2 pukul 13.30 WIB
- zona 3 pukul 14.30 WIB
- zona 4 pukul 15.30 WIB
4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB
Kemudian, jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
1. Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.00 WIB
Adapun Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB. Sementara itu, transaksi
Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00 s.d. 18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/sfr)