Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuri, upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kami harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari covid-19," ucapnya.
"Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan," jelasnya.
Ia menjelaskan pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut sehingga mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.
"Kami tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus diatur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," lanjut Yuri.
Surat edaran akan mulai diterapkan pada hari ini, Senin (15/6), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan covid-19.
(age/bir)