Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan meski sudah mengizinkan, saat ini belum ada perusahaan penerbangan yang memasang harga tiket pesawat hingga menyentuh level TBA. Di sisi lain, pemerintah membatasi penumpang hanya 70 persen dari total kursi yang tersedia.
"Untuk mengimbangi karena ada pembatasan kapasitas, maka silakan kalau mau menaikkan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan," ucap Ridwan dalam video conference, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PLN Rugi Rp38,87 T pada Kuartal I 2020 |
Dengan aturan itu, tarif batas atas untuk rute Jakarta-Kertajati sebesar Rp1,18 juta dan harga batas bawah Rp416 ribu. Lalu, harga paling mahal untuk rute Jakarta-Surabaya ditentukan sebesar Rp3,92 juta dan terendah Rp1,37 juta.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra sempat mengeluhkan situasi keuangan perusahaan yang cukup sulit. Masalahnya, jumlah penumpang turun drastis akibat penyebaran virus corona.
Terlebih, pemerintah juga mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test untuk melakukan perjalanan. Di sini, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tak murah untuk melakukan tes PCR, yakni sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta.
"Tes PCR yang Rp2,5 juta dan beberapa sudah menurunkan harganya itu harganya lebih jauh mahal daripada (tiket) untuk bepergian," kata Irfan.
Ambil contoh, harga tiket pesawat Jakarta ke Surabaya hanya sekitar Rp1,5 juta. Angkanya lebih murah ketimbang biaya yang harus dikeluarkan untuk tes PCR.
"Apalagi, kalau bepergian tujuh hari yang berartiharusPCR dua kali dan biaya harus Rp5 juta, sementara perjalanan bolak-balik hanya Rp1,5 juta,"pungkasIrfan. (aud/agt)