"Sebenarnya sih harus izin tapi ternyata banyak juga yang tidak izin dan bikin (cucut dan cicit usaha)," ucap Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam video conference, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan BUMN kerap membuat cucu hingga cicit usaha karena perusahaan mendapatkan proyek baru. Cucu atau cicit usaha itu dibuat untuk mengerjakan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang bodong, proyek udah tidak ada, komisaris udah tidak ada, tapi PT masih ada," jelas Arya.
Untuk itu, Arya bilang Kementerian BUMN kini sedang fokus merampingkan jumlah perusahaan pelat merah. Pemerintah baru saja memangkas 35 BUMN dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.
Lihat juga:Corona, Grab PHK 360 Karyawan |
Selain jumlah BUMN, Erick juga telah mengurangi klaster BUMN dari 12 menjadi hanya 12 klaster. Dengan pembagian klaster ini, masing-masing wakil menteri memiliki tanggung jawab terhadap enam kluster.
"Alhamdulillah klaster dari 27 tingal 12. Kluster ini dibentuk tadi value chain, supply chain, dan dilihat core bisnisnya," ujar Erick.
Bila dirinci, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bertanggung jawab untuk enam klaster, di antaranya migas dan energi, minerba, perkebunan dan kehutanan, pupuk dan pangan, farmasi dan kesehatan, serta manufaktur.
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memiliki tanggung jawab pada klaster jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, pembangunan infrastruktur, pariwisata, serta sarana dan prasarana perhubungan.
(aud/agt)