Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan BUMN yang masuk ke kelompok pertama akan difokuskan untuk mencari keuntungan saja. Beberapa contohnya, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
"Jadi lebih banyak kepentingan bisnis. Negara kan butuh dividen," ucap Arya dalam video conference, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pemerintah akan memasukkan perusahaan yang tak untung dan tak memberikan pelayanan masyarakat ke dalam kelompok empat. Perusahaan yang masuk dalam kelompok tersebut nantinya bisa saja ditutup atau merger dengan BUMN lain.
"Ini bisa ditutup atau merger. Ini nanti kewenangan pemerintah," jelas Arya.
Erick mencontohkan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bertanggung jawab untuk enam klaster. Klaster tersebut, di antaranya migas dan energi, minerba, perkebunan dan kehutanan, pupuk dan pangan, farmasi dan kesehatan, serta manufaktur.
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memiliki tanggung jawab pada klaster jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, pembangunan infrastruktur, pariwisata, serta sarana dan prasarana perhubungan.
(aud/age)