6 Perusahaan Digital Asing Siap Pungut Pajak

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 08:15 WIB
Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 sudah tembus enam juta laporan. Sebagian besar SPT yang masuk berasal dari kanal daring yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kemenkeu terus menjalin komunikasi dengan perusahaan digital yang berbasis di luar negeri untuk membantu memungut PPN. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan baru enam perusahaan di luar negeri yang mengaku siap untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlahnya diharapkan terus bertambah sejalan dengan komunikasi yang dilakukan DJP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital asing yang bisa memungut PPN pada Juli 2020 mendatang. Dengan demikian, PMSE tersebut bisa menyetor PPN dari konsumen ke pemerintah pada Agustus 2020.

"Sebagai gambaran hari ini, masih terus jalan komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN dari awal periode," katanya dalam media briefing, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan komunikasi yang dilakukan oleh DJP dengan perusahaan digital asing tersebut mengenai persiapan infrastruktur perusahaan dalam memungut PPN. Pasalnya, terjadi perubahan pada invoice yang diterima konsumen lantaran terdapat tambahan pungutan PPN sebesar 10 persen. Sepanjang komunikasi, ia menyatakan tidak ada penolakan dari sisi perusahaan.

"Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparency (transparansi) akan disampaikan kepada publik siapa yang ditunjuk," imbuhnya.

Untuk diketahui, pengenaan pajak tersebut tertuang di PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mereka yang menjadi sasaran misalnya, Netflix, Spotify, Zoom, Amazon, dan lainnya.

Pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan dilakukan oleh pelaku PSME baik dalam maupun luar negeri.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER