Asuransi Bisa Tanggung Mobil yang Dibakar Seperti Via Vallen

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 14:49 WIB
Toyota Astra Motor (TAM) menyegarkan dua varian multi purpose vehicle (MPV) kelas atasnya, yaitu New Alphard dan New Vellfire. Mobil ini mengalami pelbagai ubahan yang membuat dua jenis mobil mewah itu naik harga.
Pelaku industri asuransi menyatakan siap menanggung klaim mobil yang dibakar oleh pihak orang lain, seperti kejadian yang menimpa pedangdut Via Vallen. Ilustrasi. (Dok. Toyota).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan asuransi bisa menanggung klaim bila mobil seseorang dibakar pihak lain. Kejadian ini seperti yang menimpa penyanyi dangdut Via Vallen.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan asuransi bisa menanggung klaim mobil yang dibakar karena masuk dalam ketentuan. Hal ini tertuang dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia di AAUI. 

"Umumnya asuransi bisa menanggung kalau kendaraan kena huru hara, gempa, kebakaran, dan kerusakan lain," ungkap Dody kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/6). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada dua syarat utama yang membuat mobil yang dibakar bisa mendapat asuransi. Pertama, pemilik mengikuti polis asuransi kendaraan jenis komprehensif atau Total Loss Only (TLO). 

Kedua, ada bukti kuat bahwa mobil benar-benar dibakar oleh orang lain, sehingga masuk dalam kategori kerusakan akibat perilaku jahat. Perilaku jahat harus dari pihak luar pemegang polis, bukan dilakukan sendiri dengan tujuan moral hazard. 

"Perlu bukti-bukti akurat soal kejadian dibakar, kalau benar dibakar orang lain, itu masuk jaminan polis, kalau diam-diam sengaja dibakar sendiri, tidak akan ditanggung," jelasnya.

Bukti-bukti yang dibutuhkan, misalnya foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, surat laporan kepolisian setempat, surat tuntutan dari pihak yang dirugikan, dan lainnya. Bila terbukti dibakar orang lain, maka selanjutnya adalah tahap penilaian. 

Dody mengungkapkan bila pemilik menggunakan asuransi komprehensif, maka klaim bisa ditanggung. Sementara itu, untuk TLO biasanya disesuaikan dengan penilaian kerusakan. 

Bila kerusakan bisa diperbaiki, maka akan diberikan biaya perbaikan yang layak sesuai ketentuan hasil penilaian. Bila hasil penilaian menunjukkan kerusakan total, maka biaya yang diganti sama dengan atau lebih tinggi dari 75 persen dari harga sebenarnya. 

Sebelumnya, dikabarkan bahwa mobil bermerek Toyota Alphard milik Via Vallen dibakar orang tak dikenal. Mobil berwarna putih itu tengah terparkir di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur pada dini hari ini. 

Video kejadian kebakaran sempat diunggah Via Vallen melalui akun media sosialnya. Pihak kepolisian setempat sudah melakukan olah tempat kejadian perkara lantas ditemukan barang bukti botol yang diduga tempat menyimpan bahan bakar untuk membakar mobil. Kepolisian juga sudah mengamankan satu orang yang dicurigai pelaku pembakaran.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER