Memeriksa keabsahan sertifikat tanah sebelum memutuskan untuk melunasi pembayaran adalah hal yang wajib dilakukan setiap calon pembeli.
Mengingat saat ini banyak yang tertipu mendapatkan sertifikat bodong akibat tergiur iming-iming harga tanah atau lahan yang lebih murah.
Bukanlah perkara sulit untuk mengetahui cara cek sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Calon pembeli dapat melakukannya secara online, sehingga dapat menghemat waktu untuk tidak datang ke kantor pertanahan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengecek sertifikat tanah BPN online ini lebih praktis, mudah, dan cepat untuk mengetahui keasliannya.
Pasalnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam kepemilikan properti atau bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang legal dan punya landasan hukum yang kuat.
Cara cek sertifikat tanah setidaknya ada 3 cara, melalui aplikasi, situs, dan mendatangi kantor langsung. Anda bisa menyesuaikannya sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut 3 cara mengecek keaslian sertifikat tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan aplikasi smartphone yang dapat dinikmati baik pengguna Android maupun iOS.
![]() |
Dengan menggunakan aplikasi yang dilengkapi fitur beragam, pengguna dapat mencari tahu detail persyaratan, mengetahui proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, serta dapat mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Namun jika ingin menggunakan fitur secara penuh seperti penggunaan dua fitur informasi berkas dan informasi sertifikat, maka pengguna diwajibkan mendaftar secara mandiri terlebih dahulu di BPN, untuk kemudian terverifikasi menjadi pengguna aplikasi.
Berikut adalah tahapan penggunaan aplikasi 'sentuh tanahku' yang dapat disimak dengan baik:
Para pemilik maupun calon pembeli tanah juga dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
![]() |
Namun jika pemilik tanah ingin melakukan proses cek sertifikat tanah di Kantor pertanahan setempat, serta ingin memperoleh cap asli. Maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan sebagai berikut:
Pemilik sertifikat hanya perlu mendatangi kantor BPN setempat, dan mengajukan pemeriksaan keaslian sertifikat. Setelah itu petugas akan memberikan cap resmi jika terbukti sertifikat asli.
Namun jika tidak, maka petugas akan mengajukan plotting atau permohonan petugas BPN kepada individu pemohon untuk melakukan verifikasi pengecekan.
Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Kemudian hasilnya akan menunjukkan keabsahan melalui lokasi yang menyatakan disitu terdapat pemilik tanah sesuai keterangan di sertifikat.
Selain itu, juga terdapat KiosK yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor BPN. Melalui KiosK, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.
Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis pelayanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, hingga informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
KiosK juga menjadi penyalur bagi masyarakat atau pengguna layanan untuk menyampaikan pengaduan terkait sertifikat tanah maupun permasalahan terkait sebidang tanah lainnya.
Nah, usai mengetahui 3 cara cek sertifikat tanah, maka pemilik maupun calon pembeli tanah sudah sepatutnya mengenali hal dasar demikian.
Saat ini marak sekali penipuan penjualan sebidang tanah dengan sertifikat palsu yang dapat menimbulkan sengketa ke depannya. Oleh sebab itu, edukasi diri dengan baik untuk selalu memeriksa keabsahan sertifikat kepemilikan tanah pribadi.
Simak video Pengertian dan Cara Mengurus IMB di bawah ini: