Pemerintah Beri Insentif Pekerja Media yang Tertekan Corona

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2020 17:45 WIB
Dewan Pers menyebut insentif berbentuk penangguhan iuran BPJS Kesehatan dan PPh 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp200 juta. Insentif juga untuk industri media.
Pemerintah memberikan insentif berbentuk penangguhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan lainnya demi membantu pekerja media yang tertekan corona. Ilustrasi.(CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pers menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah insentif ke pekerja dan industri media demi membantu mereka menghadapi tekanan keuangan akibat virus corona.

Ketua Dewan Pers M. Nuh mengatakan kepastian pemberian insentif disampaikan Menteri keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan virtual dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Dewan Pers dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional, Jumat (24/7).

"Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19," kata Nuh seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/7) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan tersebut, antara lain:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat (ILM), kepada media lokal.

[Gambas:Video CNN]



(antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER