BPH Migas Tetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi di 2 Ruas

BPH Migas | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2020 12:07 WIB
BPH Migas menggelar sidang komite menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa pada pipa Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa. (Foto: BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bersama jajaran Komite BPH Migas menggelar sidang secara virtual untuk menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee) pada pipa Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP, Selasa (4/8).

Sidang itu menyusul pelaksanaan public hearing untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui kedua ruas pipa tersebut, sekaligus menindaklanjuti hasil mediasi antara PT Pertamina Gas dan PT Pupuk Sriwidjaya atas perselisihan tarif ruas Grissik-Pusri periode 29 November 2018 sampai 16 Februari 2020.

Sidang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik-Tegalgede (KP 40.06 - Metering Gas Orifice Karawang) ke PT SEP di Karawang sebesar US$0,185/MSCF (nol koma satu delapan lima dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Perhitungan tarif ini menggunakan parameter tarif sesuai Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pipa gas ruas Grissik-Pusri, BPH Migas sebagai Dispute Resolution Body disebut telah melakukan mediasi dan membahas permasalahan tarif pada ruas ini pada periode 29 November 2018-16 Februari 2020. Mediasi tersebut sekaligus memberi forum untuk PT Pertamina Gas dan PT Grissik Pusri guna bermusyawarah menyelesaikan perselisihan.

Kemudian, Sidang Komite BPH Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Sebagai Tindak Lanjut Mediasi untuk Ruas Grissik-Pusri Milik PT Pertamina Gas Periode Pengaliran 29 November 2018-16 Februari 2020 sebesar US$1,027/MSCF (satu koma nol dua tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Hasil sidang Komite BPH Migas ini akan ditetapkan lewat Perubahan Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grisik ke Pusri.

Sementara, tarif pengangkutan gas bumi pada ruas Grissik-Pusri periode 17 Februari 2020 dan seterusnya ditetapkan melalui Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 sebesar US$0,877/MSCF (nol koma delapan tujuh tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Pipa ruas Grissik-Pusri adalah pipa open access yang membentang sepanjang 176 km di Sumatera Selatan dengan diameter 20 inch dan kapasitas 160 MMscfd.

Ifan, sapaan M Fanshurullah Asa mengingatkan untuk tetap teguh kepada peraturan yang berlaku sesuai ketetapan. Ia menambahkan, hasil sidang komite selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Kita harus terus menunjukkan konsistensi BPH Migas untuk dapat mengambil keputusan dengan menggunakan peraturan yang telah ditetapkan dan masih berlaku," katanya.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER