
Menag Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal UMKM Beromset Rp1 M

Menteri Agama Fachrul Razi menggratiskan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan omset di bawah Rp1 miliar.
"Kami sepakat omset di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil sehingga urusnya tanpa biaya," kata Fachrul seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil nota kesepahaman antara Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam MoU tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani Kamis (13/8) ini.
Menag mengatakan kebijakan gratis ditempuh supaya proses sertifikasi tak membebani mereka. Ia mengakui proses sertifikasi memerlukan biaya seperti uji laboratorium produk.
Tapi, khusus UMKM, nantinya biaya ditanggung oleh pemerintah.

FOTO: Perkembangan Food Estate Jokowi di Kalimantan Tengah
Ekonomi • 6 jam yang lalu
Wamendag Jamin Komoditas di Sistem Resi Gudang Bakal Terjual
Ekonomi 4 jam yang lalu
Waskita Karya Jual Tol Medan ke Investor Hong Kong Rp824 M
Ekonomi 9 jam yang lalu