Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat (28/8/2020). Acara ini dihadiri lebih dari 250 penerima BPUM dan digelar melalui video conference di 45 titik tersebar di wilayah Yogyakarta.
Presiden RI Joko Widodo yang hadir dalam seremoni acara tersebut mengajak para penerima BPUM untuk dapat menggunakan dana hibah tersebut sebagai modal usaha.
"Kita semua berada dalam kondisi yang tidak mudah karena COVID-19. Kondisi sulit seperti ini berimbas kepada ekonomi dan dialami oleh negara-negara di dunia. Kita harus tetap semangat dan bekerja keras karena kondisi tidak gampang," ujarnya
Sebagai salah satu lembaga penyalur keuangan, BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83 persen Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, secara nasional pemerintah telah menyalurkan Banpres Produktif lebih dari Rp 4,4 triliun. Adapun jumlah tersebut telah termasuk para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.
Presiden menambahkan Banpres Produktif diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk semua bidang usaha antara lain pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pasar, dan pedagang kaki lima lainnya.
"Bapak dan ibu akan diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan langsung kepada 12 juta pelaku usaha sampai kira-kira nanti bulan September. Tapi ingat ini harus digunakan untuk modal usaha," papar Jokowi.
Salah satu penjual soto di Yogyakarta Ignasius Supoyo yang juga merupakan penerima BPUM dari Bank BRI menyampaikan selama pandemi usahanya mengalami penurunan yang signifikan. Uang yang seharusnya digunakan untuk modal usaha akhirnya terpakai untuk biaya hidup sehingga dengan berat hati Supoyo harus menutup usahanya. Namun, sejak mendapatkan BPUM minggu lalu, Supoyo mendapat bantuan modal dan memberanikan diri untuk kembali membuka usahanya.
Sementara itu Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah BRI Priyastomo menyampaikan BRI telah mengomunikasikan kepada para penerima Banpres Produktif untuk benar-benar menggunakan dana hibah tersebut sebagai modal usaha.
"BRI sebagai lembaga pengusul dan penyalur, siap untuk membantu keberhasilan program ke seluruh masyarakat Indonesia. Validasi data sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga BPUM dapat dirasakan oleh usaha mikro yang layak mendapatkan sesuai kriteria yang ditetapkan," katanya.
Sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), BPUM memiliki syarat yang wajib dipenuhi sebelum bantuan sebesar Rp. 2,4 juta per PUM disalurkan. Adapun syarat-syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020. Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD (termasuk suami/istri). Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (termasuk suami/istri).