Menteri BUMN Erick Thohir kembali menyesuaikan jadwal jam kerja bagi dirinya dan anak buah di kementeriannya mulai hari ini, Senin (14/9), sejalan dengan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta.
Melalui Nota Dinas Nomor ND-235/S.MBU/09/2020, Erick membagi seluruh pegawai Kementerian BUMN dari level menteri, wakil menteri, deputi, hingga staf terbawah menjadi dua skema, yaitu kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH).
"Terhitung mulai tanggal 14 September 2020, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan pegawai diminta untuk melakukan pekerjaan dari rumah," ungkap Sekretaris Kementerian BUMN Sosyanto dalam nota dinas tersebut, dikutip Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Syarat ke Mal di Tengah PSBB Total DKI |
Untuk pegawai yang masih kerja dari kantor, jam masuk yang diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB dengan kelonggaran waktu datang hingga pukul 09.00 WIB. Lalu, istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB dan jam pulang 16.30 WIB dengan catatan menyesuaikan kedatangan pegawai.
Sementara, pegawai yang kerja dari rumah, harus mengisi absen elektronik yang dibuka mulai pukul 07.00 dan jam masuk kerja 08.00 WIB. Lalu, istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIB dan jam pulang 16.30 dengan absen menyesuaikan waktu kedatangan.
Kemudian, Erick juga menetapkan akan memberlakukan check in meeting pada Senin paling lambat pukul 08.00 WIB dan forum check out meeting pada Jumat paling lambat 16.00 WIB. Keduanya dilakukan secara mingguan.
"Selama jam kerja agar mengenakan pakaian dinas harian, berpenampilan rapi dan berada di tempat yang mendukung pelaksanaan kerja," jelasnya.
Kementerian BUMN juga membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi seluruh pegawai berserta keluarganya. Dalam hal keadaan terpaksa, pegawai yang ingin melakukan kegiatan ke luar daerah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.
Berikut jabatan yang harus kerja secara WFH dan WFO di Kementerian BUMN:
- WFO: Menteri, Wakil Menteri I dan II, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi, Staf Ahli, Staf Khusus, Asisten Deputi (Asdep) maksimal empat orang, Biro Perencanaan, Biro Humas maksimal empat orang.
- WFH: Mulai dari Asdep hingga Biro, kecuali Menteri, Wakil Menteri I dan II, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi, Staf Ahli, Staf Khusus.