Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan pemerintah akan ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda). Hal ini karena sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto menjelaskan sanksi bagi kendaraan tidak bermotor ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid itu dituliskan pemerintah daerah dapat menentukan sanksi bagi pengguna kendaraan tidak bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah," ucap Pandu dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).
Nantinya, sambung Pandu, pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (perda) untuk pesepeda yang melanggar aturan atau aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Kalau nanti mau atur tata cara lalu lintas langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah tentunya membuat peraturan daerah," imbuh Pandu.
Ia menyatakan Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 hanya pedoman teknis bagi masyarakat mengenai berlalu lintas dengan sepeda di jalan umum. Kemudian, aturan itu juga menyebutkan sejumlah fasilitas umum dan perlengkapan apa saja yang harus ada bagi pesepeda.
"Dalam PM ini juga diatur bagaimana tata cara berbelok, berhenti dengan sepeda, lalu rambu-rambu apa yang diperlukan, fasilitas perlengkapan jalan apa yang diperlukan, dan fasilitas parkir," jelas Pandu.
Mengutip Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020, syarat keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Lihat juga:Cara Aman Pengendara Motor Salip Kendaraan |
Sementara, spakbor dikecualikan kewajibannya bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini dibuat setelah berdiskusi dengan berbagai komunitas sepeda.
Untuk helm, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan bahwa pesepeda dengan risiko rendah atau dengan kecepatan rendah sifatnya tak diwajibkan menggunakan helm. Namun, Budi menyatakan pesepeda dengan tingkat risiko tinggi wajib menggunakan helm.
"Sepeda tingkat risiko tinggi itu wajib hukumnya, tapi sepeda masyarakat yang mungkin kecepatan rendah dan risiko kecil itu sifatnya bisa gunakan helm dan bisa juga tidak gunakan helm," kata Budi.
(aud/ain)