Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim bantuan tunai langsung (BLT) kepada pekerja atau subsidi gaji/upah sudah disalurkan kepada 10,18 juta pekerja, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Rincinya, BLT diberikan kepada 10.180.341 pekerja bergaji di bawah Rp5 juta atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV, yaitu 11,6 juta orang.
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari rilis, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cara Daftar Online Bansos Non PKH |
Ida memaparkan data per 28 September 2020, penyaluran BLT pekerja tahap I mencapai 2.484.429 penerima atau 99,38 persen dan diikuti oleh 2.981.602 penerima pada tahap kedua atau setara 99,39 persen dari target.
Sedangkan, untuk tahap III dinyatakan tersalurkan kepada 3.476.123 penerima atau 99,32 persen. Terakhir, tahap IV mencapai 1.238.187 penerima atau 46,65 persen.
Lebih lanjut, Ida membeberkan beberapa kendala penyaluran, seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan nomor rekening dibekukan.
Kendala lainnya, yaitu nomor rekening yang tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Ia menyebut bahwa BLT merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Ia berharap bantuan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM.
Sebagai informasi, masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi situs web www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.