Calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftarkan diri lewat online (daring) di tengah pandemi covid-19. Bahkan, pendaftaran secara online hanya membutuhkan waktu 5 menit saja.
Mengutip situs web resmi, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, berikut adalah cara mendaftar secara daring.
Lihat juga:Cara Daftar Online Bansos Non PKH |
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Pekerja BPU, calon peserta dapat mengunjungi situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Setelahnya, pada tahap pertama peserta akan diminta mengisi informasi pekerja, seperti lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata per bulan.
Kedua, peserta tinggal mengisi informasi pekerjaan dengan lebih rinci. Anda akan diminta untuk memilih dua opsi program antara JKK dan JKM atau JKK, JKM, dan JHT. Lalu, pilih periode pembayaran iuran.
Ketiga, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kantor cabang kepesertaan terdekat. Pada tahap terakhir, Anda akan diminta membayar iuran.
Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)
Untuk pendaftaran online mandiri penerima upah, dapat mengunjungi https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu dan mengisi alamat email untuk mendaftarkan diri.
Lalu, Anda akan diminta melakukan login ke email dan mengunjungi link yang dikirimkan. Setelah akun aktif, Anda harus mengisi data PK/BU dan data tenaga kerja.
Kemudian, akan keluar jumlah iuran yang harus dibayarkan. Setelahnya, Anda secara resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.