Presiden Jokowi memberikan tambahan modal ke PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar. Tambahan modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.
Dalam pp yang ditandatangani Jokowi pada 23 September lalu tersebut, tambahan modal bersumber dari APBN 2020.
Dalam pertimbangannya beleidnya, Jokowi menyatakan tambahan modal diberikan untuk memperbaiki struktur modal Geodipa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan meningkatkan kapasitas perusahaan perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi dalam meningkatkan pendanaan untuk pengembangan lapangan panas bumi Dieng," katanya seperti dikutip dari pp tersebut, Kamis (1/10).
Selain untuk proyek tersebut, tambahan modal juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan perusahaan untuk pengembangan lapangan panas bumi Patuha guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.