Lion Air Disebut Bakal Luncurkan Maskapai Baru

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2020 14:35 WIB
Group Lion Air dikabarkan bakal mendirikan maskapai baru di Indonesia di tengah pandemi corona.
Lion Air dikabarkan bakal membentuk maskapai baru di Indonesia.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) disebut akan membentuk maskapai baru di Indonesia. Padahal, industri penerbangan tengah babak belur di tengah pandemi virus corona.

Kabar tersebut berhembus di kalangan industri di mana santer beredar nama maskapai baru itu akan diberi nama "Super Air Jet". Salah satu pihak yang mendengarnya adalah pengamat penerbangan Gerry Soejatman.

"Di tengah pandemi Lion Air Group dikabarkan akan memulai maskapai baru. Masih sedikit info tentang maskapai misterius baru ini," tulis Gerry, dikutip dari akun Twitter pribadinya @GerryS, Jumat (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dan Managing Director Lion Air Group Capt. Daniel Putu Kuncoro Adi enggan berkomentar terkait isu tersebut.

"No comment," ungkap keduanya ketika dihubungi oleh CNNIndonesia.com.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Budi Prayitno mengatakan ada salah satu badan hukum yang mengajukan untuk membentuk maskapai baru. Namun, ia enggan menyebut nama badan hukum tersebut.

"Saya tidak bisa konfirmasi itu Lion Air atau maskapai lain, tapi ada badan hukum yang mengajukan perizinan itu sebagai maskapai baru," kata Budi.

Budi bilang pengajuan pembentukan maskapai baru itu kemungkinan besar diajukan pada September 2020 lalu. Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang memproses pengajuan tersebut.

"Sedang proses, saya tidak bisa sebutkan badan usahanya sampai nanti syarat dan semua perizinan terpenuhi," ujar Budi.

Ia menambahkan proses pembentukan maskapai baru mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 109 dijelaskan untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Sejumlah syarat yang dimaksud, antara lain akta pendirian usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dan surat persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal.

Syarat lainnya adalah tanda bukti modal disetor, garansi atau jaminan bank, dan rencana bisnis untuk kurun waktu paling singkat lima tahun. Seluruh dokumen ini kecuali garansi atau jaminan harus diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada menteri perhubungan. 

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER