Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang terbongkar pada akhir tahun lalu.
"Iya, posisinya tersangka betul dalam kasus penyelundupan Harley dan Brompton," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/10).
Haryo menyebut bahwa status tersangka Ari sejatinya telah diputuskan pada awal September lalu, namun ia tak dapat merinci tanggal pastinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dipastikan Ari tidak ditahan. Alasannya, menurut tim penyidik tersangka bersikap koperatif dan memenuhi setiap panggilan.
"Tidak ditahan, karena proses selama ini menurut tim penyidik beliau sangat koperatif sehingga tidak ditahan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Ari tak ditetapkan tersangka tunggal. Seorang eks Direktur Garuda lainnya yang berinisial IJ juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, hingga saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 menjadi alasan alotnya penetapan tersangka Ari. Sebab, kasus terkuak di publik pada Desember 2019, sedangkan penetapan tersangka baru dilakukan pada September 2020.
Ia bilang bahwa proses pemeriksaan sempat terhenti dan selama pandemi penyelidikan dilakukan dengan protokol kesehatan khusus sehingga memakan waktu lebih panjang dari normal.
"Proses pemeriksaan ini kemarin sempat terhenti karena Covid-19. Pemeriksaannya dengan protokol khusus sehingga memakan waktu cukup lama," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut kasus melibatkan lintas kementerian sehingga pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Selain Kementerian BUMN, pemeriksaan juga dilakukan di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.
"Karena yang diperiksa cukup banyak saksi kepabeanan, saksi dari Kementerian Perhubungan, saksi Kementerian Perdagangan, dan ahli pidana, jadi lengkap," tutur dia.
Selanjutnya, dia berujar bahwa kasus akan dilimpahkan kepada Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.
Pada Desember 2019 lalu Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kasus penyelundupan barang merah berupa motor Harley dan sepeda Brompton.
Kasus yang melibatkan eks Dirut Garuda Ari Askhara ini berujung pada pemecatannya.
(wel/dea)