Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan aturan PHK yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya, UU Ciptaker tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.
"RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).
Ida mengklaim pengaturan 'upah proses' bagi pekerja atau buruh saat PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ida, hal tersebut mengacu pada amanat putusan MK No.37/PUU-IX/2011.
"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," paparnya.
Ida mengungkap ada beberapa manfaat dari JKP. Pertama, uang tunai. Kedua, akses informasi pasar kerja. Ketiga, pelatihan kerja.
Sebelumnya, pemerintah mengubah ketentuan uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 ayat (4) bagian Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, hanya ada dua jenis uang penggantian hak yang diwajibkan kepada pengusaha.
Pertama, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kedua, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana mereka diterima bekerja.
Di luar itu, uang penggantian hak yang wajib diberikan kepada buruh masuk ke dalam kategori 'hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama'.
Sementara itu, dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga jenis uang penggantian hak yang wajib diterima bagi pekerja yang terkena PHK.
Pertama, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kedua, uang pengganti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja.
Ketiga, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Di luar itu, ada pula uang pengganti yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.