INFOGRAFIS: 6 Poin Penting Omnibus Law soal Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2020 20:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU dalam rapat paripurna, Senin (6/10). Sejumlah poin dalam UU Ciptaker menuai penolakan dari berbagai kalangan, terutama pekerja.

Berikut 6 poin penting UU Ciptaker yang mendapatkan penolakan dari pekerja dalam Klaster Ketenagakerjaan.



(ulf/age)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER